FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tersangka kasus dugaan korupsi Muhammad Islam Iskandar sudah tidak berkantor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada, 22 Agustus lalu. Dia diberi kesempatan untuk fokus atas kasus yang menimpanya.
"Iya memang sudah tidak pernah masuk kantor. Kami tadi paripurna di DPRD beliau tidak hadir, mungkin dia urus kasian kasusnya," kata Ketua DPC Demokrat Jeneponto, Kaharuddin Mustamu saat dihubungi, Jumat, 23 September.
Kaharuddin mengaku sisa menunggu arahan dari DPD Demokrat Sulsel untuk proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Muhammad Islam.
"Kalau sudah ada perintah DPD, kami akan menyurat. Belum juga ditahu ini bersalah atau tidak karena masih berstatus tersangka. Kalau kita di partai nanti pengusulan PAW setelah inkracht," katanya.
Apalagi, Islam masih berstatus tersangka dan belum ditahan oleh Polda Sulsel. "Saya dengar ada sudah dilakukan pengembalian Rp1,3 miliar. Tetapi belum tahu apakah jadi praperadilan atau tidak. Kita berdoa saja semoga tidak ada masalah. Biar saja proses hukum berjalan kalau Islam dinyatakan sudah divonis langsung diproses (PAW)," kata anggota DPRD Jeneponto ini.
Sebelumnya, Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah mengakui belum memproses PAW Muhammad Islam. Pihaknya masih memberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum.
Ulla sapaan Ni'matullah memastikan bakal mengambil tindakan tegas setelah kesempatan upaya hukum diberikan. "Kalau ditahan pasti kita ganti," ujar Ulla.
Pengamat Politik dari Unhas Naharuddin menilai perilaku tak terpuji kader ini akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap Demokrat. "Pasti ada pengaruhnya ke elektoral Demokrat. Apalagi kasus korupsi merupakan musuh bersama," katanya.