Sementara Akademi Universitas Hasanuddin Makassar, Fajlurrahman Jurdi yang juga hadir sebagai pembicara ketika menyinggung bagaimana seorang PNS mampu memposisikan diri agar tidak terjebak dalam politik praktis, ia memaparkan secara keseluruhan terdapat tiga problem penegakan hukum.
Di antaranya seperti apa yang dinamakan dengan problem kultur atau bagaimana sikap masyarakat dalam menyikapi norma- norma atau larangan, semisal tentang norma atau larangan dalam pemilu.
“Contoh misalkan ada di antara kita yang suami atau istrinya atau anaknya maju, mobil dibranding kemudian tinggal dirumah kita artinya alat kampanye ada di dalam pekarang rumah padahal salah satu dari kita misal ASN dan kita mungkin saja sewaktu- waktu butuh pakai itu mobil ke mall misalnya, maka disitulah akan dilihat bagaimana cara kita bersikap selaku ASN,” tutur Fajlur.
Adapun Ketua Bawaslu Kota Makassar mengajak peserta untuk berdiskusi untuk membangun kesepahaman melalui ide dan gagasan sebagai ASN. Baik dalam hal untuk keluar dari keberpihakan, maupun pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu yang nantinya akan menjadi Rencana Tindak Lanjut (RTL). (Muhsin/Fajar)