FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jeneponto tidak berkutik saat diringkus Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi bersama Tim pada Jumat (23/9/2022).
Seorang ibu rumah tangga berinisial NB (51) diciduk memiliki 36 sachet narkotika jenis sabu, setelah diintai Ditresnarkoba Polda Sulsel selama kurang lebih satu jam.
Awalnya polisi mendapat informasi pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 20.00 wita, terkait adanya peredaran narkotika. Tim unit 4 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel langsung menuju ke Balangtoa Kec.Binamu Kab. Jeneponto.
Kurang lebih 1 jam Tim melakukan pemantauan di sekitaran rumah target, pukul 01.00 Wita, Tim memasuki sebuah rumah yang berada di Jalan poros Jeneponto-Bantaeng Binamu, Jeneponto.
Pada rumah itu tim menemukan langsung NB (51) berada dalam kamarnya sementara menimbang narkotika jenis sabu. Saat itu juga Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan juga mengamankan Barang Bukti.
Menurut keterangan Kepolisian, NB mengaku bahwa benar 36 saset Narkotika sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari FDL yang sementara dalam tahap pencarian sebanyak 5 gram seharga Rp 7 juta.
Tim melakukan pengembangan dengan mendatagi rumah FDL yang berada di Gowa. Namun FDL tidak ada dirumahnya.
Untuk sementara yang diamankan hanya NB (51) beserta barang buktinya dan dibawa ke kantor di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, 36 sachet plastik klip berisi narkotika sabu, 1 unit timbangan digital merek Mouse Scale warna hitam, 2 buah alat hisap Sabu (Bong) terbuat dari botol air mineral beserta pipet dan potongan, 2 Pcs sachet kosong, 4 buah korek gas api beserta sumbunya, 7 batang pipet sebagai sendok sabu, 3 buah isolasi, 2 warna bening, 1 warna hitam, 1 buah gunting kecil warna biru, 1 buah wadah plastik bundar tempat kosmetik, dan 1 unit Hp merek VIVO warna biru muda.