Dalam Pedoman PP Muhammadiyah NOMOR 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah Bab I Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa PTM adalah amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan tinggi yang dijiwai dan dilandasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan pada tataran ideologis-filosofis maupun praktis-aplikatif serta menjadi salah satu kekuatan untuk kelangsungan dan kesinambungan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya sebagai gerakan dakwah dan tajdid yang melintasi zaman.
Kemudian, dalam BAB X Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa organisasi kemahasiswaan di PTM hanya ada empat, yakni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Lembaga kemahasiswaan menjadi salah satu laboratorium perkaderan yang paling berpengaruh besar. Karena lembaga kemahasiswaan ini menjadi wadah bagi mahasiswa/kader menggembleng diri dan belajar berorganisasi. Dalam ranah ideologis, IMM memiliki peran yang amat sentral. Selain karena organisasi gerakan yang berperan dalam lingkup kemahasiswaan dan kemasyarakatan, IMM juga merupakan sayap dakwah Muhammadiyah yang mengemban misi persyarikatan.
Mungkin di luar sana banyak pertanyaan, mengapa hanya organisasi ekstra IMM yang legal dan sah di PTM, tidak ada organisasi eksternal lainnya. Tentu saja, PTM berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya. Sebagai sayap dakwah Muhammadiyah, PTM memiliki tanggung jawab ideologis dalam pembinaan mahasiswa, sehingga organisasi ekstra yang diakui dan diakomodir PTM hanyalah IMM yang merupakan anak kandung Muhammadiyah. Hal ini sudah diatur dalam kaidah PTM dan statuta di masing-masing PTM. Logika sederhananya, yang memahami tentang dakwah dan gerakan Muhammadiyah sejatinya adalah kader yang terdapat pada ortom-nya, termasuk IMM.