FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mendesak Komisi Yudisial (KY) agar mengevaluasi internal Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati.
Ada pun Sudrajad Dimyati saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tengah bergulir di MA.
"Komisi Yudisial segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap internal hakim Mahkama Agung, hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial," ujar Ketua Dewan Perhimpunan Nasional (DPN) Permahi, Fahmi Namakule kepada fin.co.id, Senin 26 September 2022.
Fahmi mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan hakim hakim agung Sudrajad Dimyati, semakin memperpanjang daftar hakim korup yang ada di Indonesia. Permahi menyayangkan kasus tersebut.
"Sangat disayangkan, hakim justru menjadi pelaku koruptor adalah hakim dilingkungan Mahkama Agung Republik Indonesia," kata Fahmi.
Dia menyebut, MA yang seharusnya dikenal sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menaungi berbagai badan pengadilan di bawanya, justru menjadi fasilitator tindak pidana korupsi.
"Mahkama Agung yang dikenal sebagai lembaga peradilan tertinggi yang membawahi beberapa jenis badan-badan pengadilan yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer hingga Pengadilan Agama, tentunya mempunyai peran yang sangat strategi serta menjadi badan peradilan yang dapat dicontohi tatapi malah justru menjadi fasilitator terhadap koruptor," ujar Fahmi.