FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arief Budimanta menyampaikan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan memberikan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Jadi setidaknya ada tiga muatan itu di dalam undang-undang cipta kerja. Pertama aspek kemudahan, kedua aspek pemberdayaan, dan ketiga adalah aspek perlindungan," kata Arif dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat bertajuk "UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM" pada Senin (26/9/22).
Terkait aspek pemberdayaan, Arief menjelaskan, aturan turunan UU Cipta Kerja mengatur alokasi 40 persen bagi usaha mikro kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini berlaku baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Kemudian, ada kewajiban atau fasilitas yang diberikan oleh negara, dalam hal ini pemerintah, untuk pelatihan dan pendampingan serta penyediaan sistem sederhana yang terkait. Misalnya soal laporan keuangan bagi pelaku UMKM," terangnya.
Sementara terkait aspek perlindungan, Arif menyampaikan bahwa hal terkait dengan insentif, UU Cipta Kerja mengatur pemberlakuan pajak yang berbeda terhadap UMKM dibandingkan dengan kelas usaha yang lebih besar. Bagi usaha yang omzetnya kurang dari Rp5 miliar, akan mendapatkan pajak final serta tarif yang sangat rendah.
Selain itu, pada aspek pemberdayaan, pelaku UMKM dimudahkan dengan program kredit usaha rakyat yang bunganya sangat rendah yakni sekitar 6% pada saat ini. Tahun depan, lanjutnya, alokasi untuk kredit usaha akan menjadi Rp480 triliun sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh golongan pelaku UMKM.