Keberadaannya sekaligus mengganti sistem konvensional yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam melakukan setoran pajak. Melalui online, sistem pembayaran pajak akan lebih efisien dan mudah karena sistemnya tidak mengharuskan kamu untuk datang langsung ke kantor pajak dengan uang fisik.
E-billing pajak online ini turut menghadirkan bentuk pembayaran pajak secara online dan bisa dilakukan dimana saja sehingga lebih fleksibel. Sistem yang masih baru ini juga lebih ringkas karena hanya dengan satu tindakan akan maka sekaligus membuat kode e-billing dan sekaligus membayar tagihan pajak kita.
Inovasi ini dihadirkan Ditjen Pajak sejak beberapa tahun yang lalu dan menjadi salah satu inovasi pelayanan publik terbaik. Namun sebenarnya Indonesia bukan lah negara Asia Tenggara pertama yang menerapkan sistem e-billing pajak online dalam penarikan pajaknya.
Singapura, negara tetangga, merupakan negara pertama yang melakukan inovasi untuk membuat sistem elektronik pada pajaknya. Bahkan negara kecil ini termasuk yang pertama kali di Asia sehingga sistem yang dimilikinya saat ini jauh lebih berkembang. Sementara negara lain seperti Kamboja dan Filipina belum menerapkannya.
Indonesia sendiri mengawali inovasi online dalam hal pajak sejak tahun 2002 sebagai bagian dari reformasi pajak. Langkah awalnya dilakukan dengan cara pembaruan proses administrasi, pengarsipan, analisis resiko dan pendaftaran elektronik. Sejumlah langkah ini saja sudah berhasil memotong banyak waktu sehingga proses pajak menjadi jauh lebih efisien dengan sistem e billing pajak online.