- Mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak dimanapun dan kapanpun karena sistem yang berbasis online.
- Menghindari atau sekaligus meminimalisir kesalahan pencatatan yang dilakukan secara manual, sehingga meningkatkan akurasi.
Transaksi pembayaran pajak bersifat real time dimana setoran pajak akan langsung diterima oleh rekening Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan terekam melalui data historis dalam system
Persyaratan Menggunakan Layanan E billing Pajak Online
Lalu, bagaimana agar kamu bisa menggunakan layanan ini? Apa saja persyaratan yang harus kamu penuhi untuk menggunakan layanan e billing pajak online? Simak uraian berikut :
- Daftarkan diri melalui website sse.pajak.go.id.
- Mengisi data diri anda secara lengkap termasuk nomor NPWP untuk memiliki akun DJP online
- Verifikasi datamu melalui email.
- Setelah melakukan verifikasi, kamu bisa login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang sebelumnya kamu miliki.
Cara Bayar Pajak Secara Online
Setelah kamu terdaftar dalam e billing pajak online, kamu akan dengan mudah melakukan pembayaran pajak secara online. Pembayaran ini juga bisa kamu lakukan melalui website atau aplikasi e billing pajak online. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini :
Langkah pertama adalah membuat ID e billing dengan cara isi SSE alias Surat Setoran Elektronik dari Ditjen Pajak yang merupakan pengganti dari SSP. ID E billing sendiri merupakan kode sebanyak 15 digit yang menjadi nomor identitas pajak milikmu.
Metode pembuatan kode e billing untuk pembayaran pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain :
- Aplikasi e billing pajak online DJPSSE pada sirus djponline.go.id
- Teller bank BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank dan Kantor Pos Indonesia
- Melalui SMS Banking dengan ID E billing*141*500# (untuk pelanggan Telkomsel)
- Melalui kring pajak di nomor 1 500 200 (hanya untuk wajib pajak pribadi).
Membuat ID E billing adalah hal yang wajib dilakukan untuk menjalankan sistem ini. Gunakan ID E billing untuk membayar pajak di bank dan pastikan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) untuk bukti pembayarannya. Kode e-billing ini nantinya akan diperlukan untuk pembayaran pajak berikutnya di kemudian hari. Agar tak kesulitan, kamu bisa mengambil pilihan cetak kode e billing di kotak dialog di situs tersebut untuk mendapatkannya dalam format PDF.