Tim harmonisasi Kanwil Sulsel juga menyarankan agar dalam ranperda tersebut tidak perlu dimuat sanksi pidana karena unsur pidana dan substansi larangan dalam ranperda sama dengan ketentuan pidana dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, padahal ancaman hukuman yang diberikan berbeda. Hal ini dapat menimbulkan pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kab Takalar Hermansyah berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan ranperda yang baik dan nantinya dapat disahkan sehingga mendatangkan manfaat bagi masyarakat. (*/fnn)