FAJAR.CO.ID, MAROS -- Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai rentan terlibat politik praktis. Bahkan di Kabupaten Maros sendiri Bawaslu merinci ada 18 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman dalam sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri di Hotel Grand Town Maros, Selasa, 27 September.
Dia menjelaskan bahwa selama Pemilihan Kepala Daerah, sejumlah ASN terbukti melanggar netralitas karena terlibat dalam sejumlah kegiatan politik.
Dimana kata dia, pelanggaran dikalangan ASN itu didominasi aktivitas ikut berkampanye di media sosial.
"Seperti memberikan like pada foto calon, memberikan komen dukungan, mengupload foto calon dan menshare atau membagikan foto calon," jelasnya.
Diakuinya untuk kasus pelanggaran yang dilakukan ASN lebih tinggi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Berdasarkan data yang ada, ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu 2019 itu ada 4 kasus dan 18 di Pilkada 2020. Jadi memang lebih tinggi kasus pelanggaran saat Pilkada," ungkapnya dihadapan Bupati Maros, para Kepala OPD serta Camat.
Olehnya itu dia meminta untuk bersama-sama melakukan strategi pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
"Jadi ASN adalah pelopor strategis yang memiliki pengaruh. Karena memiliki posisi, ASN sebagai pelayan publik memiliki peran yang besar. Termasuk postingan-postingannya di media sosial," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan Bawaslu memiliki peran mencegah, mengawasi dan menindaki.