Timbulkan Keributan, Satlantas Polrestabes Makassar Musnahkan 46 Knalpot Brong

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Satlantas Polrestabes Makassar bersama dua pengguna knalpot brong memusnahkan 2 knalpot di Polrestabes Makassar pada Selasa (27/9/2022).

Berdasarkan informasi yang dirangkum fajar.co.id, dari periode Januari sampai September, total 350 knalpot bising yang berhasil diamankan.

Khusus September, sebanyak 46 knalpot yang diamankan dari proses razia di beberapa titik.

Adapun 2 knalpot yang dimusnahkan pada Selasa (27/9/2022) masing-masing dirazia di Jalan Bolevard pada Minggu malam, sekira pukul 01.00 Wita.

Menurut Kasubmit 1 Kamsel Lantas Polrestabes Makassar Ipda Citra Arista, kedua pengguna knalpot bising terkena Pasal 285 (1) UU 22 Tahun 2009 Dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan denda maximal Rp 250 ribu.

"Untuk roda 4, pasal 285 (2) UU 22 Tahun 2009 Dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan denda maximal Rp 500 ribu," terangnya.

Akram pemilik mobil yang dirazia, menuturkan dirinya saat itu beru tiba dari Bone. Ikut teman nongkrong di Jalan Boulevard pada 17 September lalu. Tiba-tiba ada petugas datang dan melakukan razia. Total 7 mobil yang diamankan petugas yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda pada waktu itu.

Dia mengaku menggunakan knalpot brong seharga Rp 1,2 juta itu lantaran ikut-ikutan dengan teman satu komunitasnya.

"Harga barunya 2 jutaan, saya beli Rp 1,2 juta, Rp 1,5 juta sama ongkos pasang. Ini sudah yang kelima kali datang ke tempat ini dengan kasus yang sama. Sebelumnya hanya diberi peringatan. Di suruh lepas," ujarnya kepada fajar.co.id (27/9/2022).

  • Bagikan