Modus Jualan Online, Pelaku yang Diringkus Polisi Ngaku Raih Untung Rp250 Juta

  • Bagikan
IST

"Nanti seakan-akan setelah pembeli ini mengirim uangnya kemudian pelaku mengirim bukti pelunasan toko bahan bangunan jadi seolah-olah sudah lunas padahal tidak," tambahnya.

"Adapun pelaku hanya satu orang. Barang bukti ada hp beberapa kartu, stempel yang digunakan Untuk membuat nota palsu," sambungnya.

Wilayah bersaksinya para pelaku diketahui berada di Medan, sementara para korban ada di Sulsel. Semenjak awal tahun 2022. Teecatat 3 korban sementara.

"Kita akan lakukan konfirmasi ke wilayah sana. Ini rata-rata untuk kebutuhan pembangunan rumah pribadi. Pelaku tunggal tapi tetap kita dalami terus.kita menganalisa ada tiga bulan ya memang ini fiktif," pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan pelaku, yakni Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU. No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buntinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polda Sulsel untuk dilakukan tahap pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version