Modus Jualan Online, Pelaku yang Diringkus Polisi Ngaku Raih Untung Rp250 Juta

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Belakangan ini modus penipuan semakin marak terjadi ditengah krisis ekonomi yang menghimpit kehidupan. Menghalalkan segala cara dijadikan upaya untuk tetap bertahan hidup.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin saat ditemui media menuturkan, personel Subdit 5 Tipidsiber Polda Sulsel telah meringkus pelaku perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pelaku beroperasi sejak tanggal 28 April 2022 atau setidak-tidaknya hingga bulan Juni 2022. Pelaku mengupload postingan penjualan bahan bangunan online berupa granit di marketplace facebook.

Agar memikat para calon konsumen, harga yang dipasang terbilang murah. Sehingga postingan tersebut terlihat oleh korban lalu membuat korban tertarik. Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk lanjut berkomunikasi melalui Whatsapp.

Selanjutnya, tersangka mengirimkan konten berupa foto, video dan nota pembelian lengkap dengan stempel toko bangunan fiktif kepada korban, seolah-olah toko bangunan seperti yang tertera pada Stempel tersebut benar adanya.

Korban pun mengirim sejumlah uang untuk melakukan pembelian terhadap granit tersebut. Namun hal tersebut hanya tipu daya tersangka, kemudian pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penipuan tersebut.

Berdasarkan laporan yang didapatkan, personel Subdit 5 Tipidsiber Polda Sulsel melakukan Analisa dan Pulbaket hingga pada Rabu (20/9/2022), Tim berangkat menuju kota Medan Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan.

  • Bagikan

Exit mobile version