Lingkungan hidup yang terjaga dengan baik dan sehat, kata Taufan adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan dan kehidupan yang berkelanjutan.
“Dengan Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya,” tandasnya. (*)