Segmen Batas Antara Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur, Berikut 6 Kesepakatan Bersama

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA -- Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur menyepakati pola ruang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perbatasan Luwu Utara dan Luwu Timur, Selasa (27/09).

Kesepakatan tersebut berupa sinkronisasi perbatasan yang tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Utara dan Bupati Luwu Timur.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan, sinkronisasi perbatasan wilayah sangat penting untuk dikerjakan. Hal itu merujuk dampaknya terhadap rencana pembangunan dan pengembangan kawasan di daerah masing-masing.

"Sebagaimana diketahui kita perlu duduk bersama untuk melakukan sinkronisasi dan saya berharap bahwa pertemuan pembahasan yang disepakati saat ini dapat mengakselerasi pembangunan ke depan," terang Indah pada Rapat Pembahasan Sinkronisasi Pola Ruang dan Struktur Ruang Kabupaten Berbatasan.

Berikut ini enam segmen batas antara Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur yang disepakati:

  1. Pola Ruang pada Rencana Revisi Tata Ruang Kabupaten Luwu Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara adalah berupa Kawasan Lindung berupa Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Perkebunan. Pada Pola Ruang Kabupaten Luwu Timur harus menyesuaikan fungsi Kawasan Perlindungan Setempat.
  2. Struktur ruang pada wilayah perbatasan yang menghubungkan kedua kabupaten yang berbatasan terdiri dari jaringan transportasi Jaringan jalan Arteri Primer (Jalan Trans Sulawesi), Kolektor Primer (rencana Jalan pesisir teluk Bone), Jalan Tol (Tindatana-Palopo) dan Jalur Kereta Api Bone-Wajo-Palopo-Malili. Jaringan Energi yakni jaringan minyak dan Gas Bumi, Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem (SUTET, SUTT dan SUTM), dan Jaringan Telekomunikasi.
  3. Terkait penegasan dan penggambaran batas administrasi wilayah Kabupaten Luwu Timur dengan Kabupaten Luwu Utara dalam Rencana Tata Ruang Wilayah mengacu pada Berita Acara Kesepakatan Nomor 28/BAD II/IX/V/2021 serta menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten untuk mensosialisasikan terkait batas administrasi wilayah yang mengacu pada berita acara tersebut.
  4. Penggambaran Kawasan Hutan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019 Tentang Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6626/MENLHKPKTL/KUH/PLA. 2/10/2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan tahun 2020.
  5. Kedua Kabupaten berbatasan menyepakati untuk mendorong kerja sama antar daerah dan menciptakan jejaring kinerja yang selaras dan harmonis, termasuk dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang yang berbatasan dengan wilayah tersebut.
  6. Menyepakati bahwa berita acara ini dibuat dalam rangka terpenuhinya kelengkapan administrasi Penyusunan Peraturan Daerah bagi Kabupaten berbatasan yakni Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Kantor Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Diketahui kesepakatan yang berlangsung di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Luwu Utara Armiadi, Kepala Bapelitbangda Luwu Timur, Dohri As'ari dan sejumlah perangkat daerah dari dua kabupaten tetangga itu. (*)

  • Bagikan