FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyerahkan langsung sertifikat Hak Indikasi Geografis (IG) kopi Bantaeng. Dengan begitu, Bantaeng menjadi daerah ketiga yang memiliki hak IG kopi dengan cita rasa yang khas di Sulsel.
Sebelumnya, Kopi Toraja dan Kopi Kalosi jug telah mendapatkan hak IG ini. Sekedar diketahui, hak IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Hak IG kopi ini dikeluarkan oleh Kementeriam Hukum dan HAM.
Penyerahan Hak IG ini dilakukan dalam rangkaian acara "Yasonna Menjawab" yang digelar di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan AP Pettarani, Rabu, 28 September 2022. Hak IG ini diterima oleh Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin.
"Kita berterimakasih kepada Kanwil Kemenkumham dan semua pihak yang telah mendorong lahirnya hak IG kopi Bantaeng ini," kata H Sahabuddin.
Sekedar diketahui, Hak IG kopi diberikan kepada tiga wilayah dataran tinggi di Kabupaten Bantaeng yaitu kecamatan Ulu Ere, Eremerasa dan Tompobulu. Penelitian dari tim ahli Kemenkumham dan peneliti Unhas, beberapa waktu lalu mengungkap keunikan kopi dari tiga dataran tinggi ini.
Peneliti kopi dari Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Andi Ilham Latunra mengemukakan kopi arabika. Dia menyebutkan hasil penelitian yang dilakukan di Fakultas MIPA Unhas dan Puslit Kopi dan Kakao (Koka) Jember saat berkunjung ke Bantaeng untuk melakukan pemeriksaan subtantif terkait pengajuan Hak Indikasi Geografis Kopi bersama tim ahli dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.