FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Asesmen Kepala Sekolah tingkat SD-SMP Negeri di Makassar, Sulawesi Selatan akan diumumkan pada 3 Oktober 2022 mendatang.
Asesmen ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin mengatakan, ada 12 persyaratan dalam asesmen ini.
Pertama, harus berasal dari Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemkot Makassar baik dengan status PNS maupun PPPK.
“ASN itu ada dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Di dalam Permendikbud ini ditegaskan bahwa PPPK adalah ASN. Jika memenuhi syarat yah diperbolehkan. Berarti dia berhak untuk mengikuti seleksi kepala sekolah,” ucapnya, Kamis, (29/9/2022).
Kedua, usia paling tinggi 56 tahun pada tanggal penugasan bagi pelamar yang tidak sedang menjabat sebagai kepala sekolah atau usia paling tinggi 59 tahun 1 bulan atau 11 bulan sebelum pensiun bagi yang sedang menjabat kepala sekolah defenitif.
Ketiga, wajib mengajukan surat lamaran bermaterai 10.000 dan pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Pertimbangan Asesmen Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Keempat, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Penata Muda Tingkat I Golongan III/b bagi PNS dan/atau jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kelima, memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV).
Keenam, memiliki sertifikat pendidik. Ketujuh, memiliki sertifikat Guru Penggerak dan/atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah.