Masa Tahanan Sebagai Napi Kasus Pembunuhan Selesai, Rudenim Deportasi WNA asal Myanmar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel mendeportasi satu warga negara Myanmar atas nama Maung Latt. Proses Deportasi dilaksanakan pada hari Kamis, 29 September 2022.

Maung Latt, ML (40th) sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon karena kasus Pembunuhan, pria asal Myanmar ini melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

ML divonis selama 9 Tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak. SNL pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Setelah dipindahkan, dalam wawancaranya kepada petugas Rudenim Makassar ML bercerita pada Tahun 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Pada Tahun 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia, pria yang memiliki tato di tangan kirinya ini bekerja sebagai penangkap ikan di Ambon. Berjalan tahun kelima, terjadilah peristiwa pembunuhan. ML mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban.

"Saya awalnya ingin dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang temannya karena persoalan Handphone. Saya kabur, namun tetap dikejar oleh korban. Saat berkelahi terjadilah kecelakaan itu." Ujar ML dalam Bahasa Ambon. Pasalnya, ML sangat fasih berbahasa Ambon dibandingkan berbahasa Indonesia.

  • Bagikan