Masa Tahanan Sebagai Napi Kasus Pembunuhan Selesai, Rudenim Deportasi WNA asal Myanmar

  • Bagikan

Pemindahan dari Lapas ke Rudenim Makassar ini bertujuan untuk deportasi ML ke negara asal, yaitu Myanmar. Membutuhkan waktu 4 bulan lebih untuk proses deportasi ML, mulai dari koordinasi dengan Kedutaan Myanmar dan proses dokumennya.

Sebelum di deportasi, pihak Humas Rudenim Makassar sempat berbincang dengan ML, ML mengaku bahwa ada niat untuk bekerja kembali di kapal ke Indonesia.

"Saya ingin memberikan surprise kepada keluarga, maka dari itu saya tidak meberitahukan kepada keluarga terhadap proses kepulangan saya. Apabila ada kesempatan, saya berniat untuk bekerja kembali di kapal. Karena saya hanya tau bekerja di bidang itu." Ujar ML saat ditanyai oleh petugas

Menanggapi hal itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin merespon terhadap niat ML untuk kembali ke Indonesia.

"Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi akan ada aturan khusus apabila ingin kembali ke Indonesia. Karena berdasarkan aturan, Rudenim Makassar selaku yang mendeportasi akan mengusulkan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk WNA yang dideportasi. Proses selanjutnya adalah keputusan Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) apabila nantinya dilakukan pencekalan" Ujar Alimuddin.

Proses Pengawalan

Keberangkatan ML dan dua petugas Rudenim Makassar dalam rangka pendeportasian menggunakan Pesawat Batir Air dengan kode penerbangan ID 6265 pada hari Kamis tanggal 28 September 2022 Pukul 14.50 Wita dan tiba pukul 15.35 Wib.

Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Petugas kemudian mengarahkan ML untuk pengambilan bagasi. Pukul 17.00 WIB petugas melaksanakan koordinasi dengan pihak Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta terkait penitipan deteni serta penyelesaian administrasi setelah itu ML dititipkan.

  • Bagikan