FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berdasarkan hasil perekapan dan pencermatan data pendaftaran rekrutmen Panwascam yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan sejumlah daerah masih belum memenuhi kebutuhan 30 persen pendaftar perempuan.
Kondisi tersebut mengharuskan Bawaslu untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Koordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan, setidaknya ada sebanyak 97 kecamatan yang masa rekrutmen Panwascamnya harus diperpanjang untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan.
Sementara sebanyak 7 kecamatan di antaranya diperpanjangkan karena jumlah pendaftarnya tidak mencukupi dua kali kebutuhan.
"Ada sekitar 97 kecamatan yang belum tercukupi 30 persen pendaftar perempuan. Dan di antaranya, ada 7 kecamatan yang memperpanjang masa pendaftaran karena belum cukup 2 kali kebutuhan pendaftar," ungkapnya.
Saiful Jihad menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran rekrutmen tersebut dilakukan karena Bawaslu sejak awal memang berkomitmen mendorong keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Bawaslu sejak awal memang komitmen mendorong 30 persen keterawakilan perempuan. Hal itu ditegaskan juga dalam regulasi pedoman rekrutmen, sehingga ketika pendaftar tidak mencapai dua kali kebutuhan, dan atau kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi, maka Bawaslu wajib untuk melakukan perpanjangan," jelasnya.
Saiful Jihad menambahkan, perpanjangan hanya akan dibuka khusus pada kecamatan yang tidak memenuhi syarat tadi.
"Jadi ini di kecamatan yang tidak mencukupi saja, bisa di cek informasinya di instagram masing-masing Bawaslu kabupaten/kota. Waktunya itu mulai tanggal 2 hingga 8 Oktorber," papar Saiful. (Muhsin/Fajar)