Mantan Cakades Gugat Bupati Takalar di PTUN

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, sudah selesai sejak November tahun lalu, dimana hasilnya telah terpilih Abdul Asis yang kala itu unggul atas rivalnya Amiruddin dan tiga lainnya.

Abdul Asis bahkan telah resmi menjabat sejak dilantik Bupati Takalar, Syamsari Kitta berdasarkan SK Nomor 550 Tahun 2021 yang diterbitkan per Tanggal 17 Desember 2021. Meski begitu, Amiruddin masih tidak terima dengan hasil pilkades yang dinilainya tidak adil.

Amiruddin menuding, dalam proses pilkades tahun lalu tersebut dirinya dicurangi lantaran sempat unggul usai pencoblosan dilakukan pada tanggal 17 Novemver lalu. Namun, lantaran terlena dengan euforia kemenangan, beberapa saat sebelum pengumuman ternyata berbalik menjadi kekalahan.

Dari situ, Amiruddin kaget dibuat curiga, ia menduga rivalnya sudah berbuat curang hingga hasil yang tadinya dia menang justru berakhir kalah. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan rivalnya, ia pun telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Takalar.

Sayangnya laporan Amiruddin rupanya tidak berjalan dengan baik di sana, sehingga ia memutuskan melaporkannya ke Polda Sulsel. Saat ini kasusnya pun masih dalam proses penyelidikan.

"Dari awal saya sudah merasa ada kecurangan. Bahkan anak-anak kecilpun tahu itu penuh kecurangan, mulai dari TPS, DPT, masuk lagi di surat panggilan (pencoblosan) diobrak-abrik itu. InsyaAllah semua bukti kita ada," ujar Amiruddin kepada wartawan di Makassar, Sabtu (1/10/2022).

  • Bagikan