"Kita tidak terimanya karena pas pengumuman, penetapan, suaranya tiba-tiba berbalik, cuman selisih 1, antara 927 dan 928 suara, yang menang Abdul Asis," bebernya.
Atas kejadian itupun pihaknya kemudian telah melayangkan gugatan di PTUN Makassar dengan objeknya adalah SK pengangkatan dan pengesahan Abdul Asis oleh Bupati Takalar.
"Kita minta kepada majelis hakim untuk batalkan SK itu nanti di pengadilan," tegasnya.
Ditanya terkait kenapa baru menggugat SK tersebut setelah sekian lama ditertibkan, dijawab Muhlis, karena selama ini ada dugaan oknum pejabat yang berwenang telah menyembunyikan surat itu, sehingga pihaknya yang sejak awal ingin melayangkan gugatan mengalami kendala.
"SK itu sampai satu bulan lalu, baru kita temukan. Nah, berdasarkan aturan tenggak waktu masih 60 hari dari batas 90 hari melakukan gugatan sejak SK itu diketahui," ucapnya.
"Kita duga ini lama mereka sembunyikan. Karena kita tahu persis kalau ini didapati bisa diajukan ke PTUN untuk digugat," sambungnya.(*)