FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti peran AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus skenario Ferdy Sambo.
Diketahui Jerry dipecat secara tidak hormat lantaran bekerja secara tidak profesional dan pelanggaran etik dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Bambang meragukan jika mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu bekerja tanpa tuan. Pasalnya, langkah Jerry dalam penanganan laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak mungkin tanpa instruksi atasannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Logikanya memang tak mungkin Jerry bergerak tanpa sepengetahuan atasannya (Fadil Imran), apalagi terkait kasus pembunuh yang terjadi di rumah Kadiv Propam," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).
Dalam kasus itu, Jerry terbukti menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer dan terlapor Brigadir J.
Laporan yang diloloskan oleh Jerry tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan tempat kejadian perkara atau TKP di Duren Tiga.