Menurut Bambang, sangat disayangkan jika Fadil tak mengetahui sepak terjang bawahannya untuk memuluskan skenario Ferdy Sambo.
Bambang mengatakan jika Jerry bisa seenaknya melakukan hal tersebut, perlu dipertanyakan pula bagaimana pengawasan melekat (Waskat) di Polda Metro Jaya.
"Kalau atasannya tidak mengetahui pergerakan Wadirkrimum (Wakil Direktur Kriminal Umum) justru layak ditanyakan bagaimana peran Waskatnya," tutur Bambang.
"Dalam hal ini, Perkap 2/2022 tentang pengawasan melekat harusnya diterapkan," tambahnya.
Pada April 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
Ketentuan ini mengatur jika ada bawahan melakukan tindak pelanggaran, maka atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat ikut ditindak.
Mengutip Perkap Waskat di atas, Bambang mengingatkan agar Kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap atasan yang lalai mengawasi bawahannya, apalagi yang terbukti ikut serta dalam skandal yang merusak citra Polri.
Jika Perkap Waskat tersebut tidak ditegakkan, Bambang khawatir hal ini akan menjadi contoh buruk bagi penindakan oknum-oknum nakal ke depannya sekaligus membuat instruksi Kapolri hanya pepesan kosong belaka.
"Akan jadi preseden buruk bila perkap tersebut tak difungsikan dalam kasus yang mendapat perhatian publik sangat besar ini. Apakah Perkap Waskat tersebut dibuat hanya sekedar aturan penghias dinding saja?," pungkas Bambang.
Bambang menilai tindakan Jerry dalam kasus tersebut sudah masuk dalam kategori Obstruction of Justice. Hal ini dilihat ketika Jerry memaksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut dalam rapat yang dihadiri beberapa instansi, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk bisa melindungi Putri Chandrawathi.