"Ini sangat fatal, artinya bahwa seorang polisi bertindak menutupi peristiwa sebenarnya dengan peristiwa lainnya yang tidak terjadi. Inilah sejatinya Obstruction of Justice bisa langsung pidana," jelas Bambang.
"Memang rapat besar di Polda Metro hanya inisiatif seorang Wadir (Wadirkrimum Jerry Siagian)? Sungguh tidak masuk akal di mata publik," imbuhnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tak merespons permintaan konfirmasi mengenai langkah Jerry atas penanganan laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, juga tak menjawab permintaan konfirmasi yang dikirimkan lewat aplikasi pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantoro, bergeming saat ditanyai perihal konsekuensi yang diterima Kapolda Metro Jaya atas pelanggaran etik Jerry Siagian berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat. (riki/fajar)