"Selain itu, penahan tersebut juga dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan, seperti alasan objektif dan subyektif. yaitu kekawatiran menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan atau melarikan diri serta memperhatikan alasan kesehatan mental ibu PC yang dinyatakan sudah mulai membaik," tandasnya.
Tambahnya, walaupun sebenarnya jika pihak penyidik tetap tidak melakukan penahanan kepada PC, namun jika sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut, maka jaksa kemungkinan besar akan melakukan penahanan nantinya sehingga hal demikian bisa jadi juga sudah dipertimbangkan oleh para penyidik.
"Karena bagaimanapun masyarakat akan terus mengawasi proses penegakan hukum yang berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan terus membanding-banding pelaksanaan penegakan hukum masing-masing instansi baik, polri, kejaksaan, dan Hakim nantinya," pungkasnya.(Muhsin/fajar)