FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Aktivitas tambang galian ilegal menjadi perhatian pada rapat paripurna di Gedung DPRD Wajo, Selasa, 4 Oktober. Bupati Wajo Amran Mahmud diminta bersikap.
Permintaan itu diutarakan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra, Mustafa, saat membacakan pemandangan umum atas pengajuan Ranperda Wajo penanaman modal dan kemudahan investasi, serta rencana RTRW Wilayah Wajo tahun 2022-2024.
Di hadapan Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Wabup Wajo, Amran serta peserta rapat, yang dihadiri Waka Polres Wajo, AKBP Samsuddin Palulumemantau.
Mantan anggota Polri ini menyampaikan, meskipun kewenangan perizinan tambang dikeluarkan ditingkat provinsi. Namun Pemda dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, terhadap izin yang diberikan dengan mempertimbangan kondisi lingkungan
"Pemkab Wajo tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pelaku tambang galian c," pintanya.
Anggota Komisi III DPRD Wajo ini berharap, dengan ajukan Ranperda rencana RTRW Wilayah Wajo tahun 2022-2024. Pengawasan terhadap kawasan hutan lindung dari kegiatan ilegal bisa lebih intens dilakukan.
"Kawasan ini harus diketahui secara umum, sehingga pengawasan dapat dilakukan bersama. Karena kawasan ini harus bebas dari kegiatan galian c apalagi ilegal," jelasnya.
Sementara, Waka Polres Wajo AKBP Samsuddin Palulumemantau memilih irit berkomentar terkait dibahasnya tambang galian ilegal di rapat paripurna. Dirinya hanya datang sebagai tamu undangan, mewakili Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rahman terkait pengajuan ranperda.
Terkait penindakan, dirinya mengaku belum mengetahui titik lokasi, adanya kegiatan tambang ilegal seperti yang disinggung oleh legislator DPRD Wajo.