"Ada unit khusus yang menangani itu dek. Coba ke Satuan Reskrim Polres Wajo," singkatnya.
Bupati Wajo Amran Mahmud menyerahkan penindakan kegiatan ilegal terhadap galian c kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan aturan yang ada.
Untuk kewenangan Pemkab akan melaksanakan kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (man)