FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyerahan SK Non-ASN (Aparatul Sipil Negara) kepada 12 orang disabilitas, berlangsung di Aula Kantor Bapenda Sulsel, Senin (3/10/2022).
Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDik), Nur Syarif Ramadhan menuturkan, apa yang dilakukan pemprov sulsel sudah selayaknya.
“Apa yang dilakukan gubernur sebenarnya adalah tugas yang harus dia jalankan,” ungkapnya kepada Fajar, Minggu (3/10/2022).
Ia memaparkan, dengan diakomodirnya difabel sebagai tenaga Non ASN di lingkup kerja Pemprov Sulsel, terlebih dahulu memang sudah diamanatkan melalui undang-undang.
“Karena kan dalam undang-undang itu harus ada kuota yang tersedia untuk teman-teman disabilitas. Satu persen untuk jalur ASN dan dua persen untuk BUMN atau BUMD,” paparnya.
Atas regulasi yang telah diamanatkan melalui undang-undang itu, pria yang akrab disapa Syarif ini menekankan sudah seharusnya pemrov melalukan hal tersebut.
“Jadi itu sudah menjadi keharusan. Itu dijamin Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2016,” bebernya.
Ke depan kata dia, dengan adanya penyandang disabilitas di lingkup kerja pemprov, banyak tugas yang mesti dijalankan.
“Apakah tersedia akomodasi yang layak bagi teman-teman difabel. Apakah difabel nyaman bekerja di situ, atau apa orang yang berada di wilayah tempat kerja itu mengerti bagaimana berinteraksi dengan orang-orang difabel,” tandasnya. (arya/Fajar)