FAJAR.CO.ID, MAROS -- Operasi zebra 2022 resmi digelar, Senin, 3 Oktober. Ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin, di Lapangan Apel Mapolres Maros.
Dimana operasi zebra ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai 3 Oktober hingga 16 Oktober mendatang dan digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Dalam sambutannya Kapolres Maros Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Awaludin Amin mengatakan kalau Polda Sulsel menetapkan tujuh prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum dalam operasi zebra ini.
"Yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas berat seperti korban meninggal dunia dan luka berat," katanya.
Pertama kata dia, pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, kedua pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran Ober Dimensi dan Over Loading ( Odol ).
"Keempat pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar," katanya.
Kelima lanjutnya, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau menkonsumsi minuman beralkohol.
"Enam pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan yang melebihi batas kecepatan," urainya.
Untuk penanganan ke tujuh jenis pelanggaran tersebut kata dia akan dilakukan secara persuasif, humanis dengan memberikan teguran tertulis kepada pelanggar.
Selain tindakan teguran, juga dilaksanakan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin berlalulintas serta melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan karena sampai saat ini Covid - 19 masih ada.