Mereka melaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.
"Oleh karena itu, dalam kualifikasi perbuatan, ini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik," kata Cakkari.
Ia dijelaskan, pasal yang dilaporkan ini juga telah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.
"Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar," katanya.
"Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan," pungkas Cakkari.
Sementara itu, Kadir Halid menjelaskan, pelaporannya dikarenakan pernyataan yang menyudutkan dan menilai dirinya bukan aktor dari rapat pleno yang dibuat pada Kamis (21/7/2022).
"Saya laporkan atas (dugaan) pencemaran nama baik. Karena saya ini dianggap pleno ini bukan dari saya. Kan dari saya (pleno) ini karena saya ketua harian," tegasnya.
"Apa hubungannya dengan Pak NH? Jadi, tidak ada hubungannya dengan Pak Nurdin Halid soal mosi tidak percaya dan rapat pleno itu. Karena itu saya (yang melakukan dan memutuskan)," tutur mantan legislator Sulsel itu.
Taufan Pawe: Saya Paham Hukum, Saya Hadapi Apa Adanya
Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe menyatakan siap menghadapi laporan UU ITE dari Syahrir Cakkari dkk.
Sebagai warga negara yang baik, Wali Kota Parepare itu siap menghadapi laporan dugaan pidana terharap pernyataannya yang di muat secara terbuka.