Tambah Hamzah, jika dengan perilaku begitu. Imam Fauzan telah melanggar kode etik sebagai DPRD karena saat ini dirinya masih berstatus anggota Dewan di Provinsi.
Oleh karena itu, dia meminta Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan Dewan untuk menjatuhkan sanksi ke Imam Fauzan.
"Dia (Imam Fauzi) sebagai anggota DPRD sudah melanggar Kode Etik sbg anggota DPRD. Dewan/Majelis Kehormatan DPRD Sulsel harus bersidang demi nama baik lembaga DPRD Sulsel dan seluruh anggitanya. Dia juga ini sudah menghianati amanat dan kepercayaan rakyat yang sudahh memilihnya," pungkasnya.
Adapun anggota Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad menegaskan pihaknya menyesalkan jika itu benar disampaikan ketua PPP Sulsel selaku pimpinan partai politik.
"Bawaslu bersama semua komponen mendorong upaya meminimalisir tindak kecurangan. Sangat disayangkan jika ada ketua partai, tokoh politik membuat pernyataan seperti itu. Kami di Bawaslu akan mendiskusikan lebih lanjut terkait berita ini," singkatnya.
(Muhsin/fajar)