Tragedi Kanjuruhan Mengingatkan Pernyataan Ferdy Sambo, Dua Tingkat Pimpinan di Atas Harus Tanggung Jawab, Bagaimana dengan Kapolda Jatim?

  • Bagikan
Tembakan gas air mata ke tribun penonton di Stadion Kajuruhan Malang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sikap tegas Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo yang mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dipertanyakan.

Pasalnya dalam tragedi Kanjuruhan itu yang mesti bertanggungjawab harusnya Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta.

Karena itu, tragedi Kanjuruhan ini mengingatkan kembali pernyataan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyebut apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, dua tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggungjawab.

Sayanngnya pernyataan Ferdy Sambo yang bersumber dari Kapolri itu, kerap tak pernah pernah diwujudkan.

“Lantas kenapa hanya Kapolres Malang (yang dicopot)? Bagaimana dengan Kapolda Jatim?,” kata Kabid Advokasi Hukum dan HAM PW GMPI Jatim A. Imam Santoso saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Menurut Imam Santoso, harusnya yang bertanggungjawab itu adalah Kapolda Jatim yang memberi tugas kepada anak buahnya dalam mengamankan pertandingan Stadion Kanjuruhan, Malang itu.

Apalagi Irjen Pol Nico Afinta sebelumnya mengatakan tindakan petugas keamanan di Stadion Kanjuruhan itu sudah tepat.

“Kapolres dinonaktifkan berarti pernyataan Kapolda Jatim yang menyatakan bahwa tindakan petugas keamanan di stadion itu sudah tepat adalah berbanding terbalik dengan tindakan kapolri,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat resmi dicopot dari jabatannya buntut tragedi Kanjuruhan Malang.

Kapolres Malang dicopot usai diperiksa Itsus dan Propam atas tragedi yang menewaskan 125 suporter Arema FC.

Pencopotan AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang juga berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/20/98/X/KET2022. (pojoksatu/fajar)

  • Bagikan