Sementara itu, Sekda Kabupaten Jeneponto Muh. Arifin Nur menyatakan dukungan penuhnya kepada Karantina Pertanian Makassar dalam hal pengawasan bersama lalu lintas media pembawa dan penangan PMK.
“pemerintah Kabupaten Jeneponto menyampaikan dukungan penuh dan terima kasih serta penghargaan dan apresiasi atas pelaksaaan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Karantina Pertanian ini terkait pengananan PMK di Kabupaten Jeneponto sebagai upaya edukasi dan pencerahan bagi seluruh masyarakat, dan stakeholders dan khususnya pengguna jasa karantina pertanian”, tutur Muh. Arifin Nur.
Sebelumnya Karantina Pertanian juga telah mengikuti kegiatan sosialisasi SE Nomor 6 tahun 2022 yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Jeneponto. Oleh karena itu diharapkan dengan rutinnya digelar sosialisasi terkait PMK dan Karantina Pertanian, peserta sosialisasi dapat pro aktif dalam diskusi sehingga segala yang terkait regulasi, syarat dan tatacara proses.