FAJAR.CO.ID, JENEPONTO -- Menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus penyakit mulut dan kuku pada berbagai daerah di Indonesia yang dapat mengancam kesehatan hewan berkuku genap atau belah yang memiliki dampak besar bagi perekonomian Indonesia, maka diperlukan pengaturan pengendalian lalu lintas Hewan Rentan PMK dan Produk turunannya dengan berbasiskan pada wilayah.
Berdasarkan hal tersebut, satgas PMK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 16 September 2022. SE ini mengatur tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. SE ini kemudian mengatur mengenai pembagian wilayah berbasis zonasi merah, putih dan hijau.
Sebagai salah satu wilayah kerja yang tinggi intensitas lalulintas hewan ternaknya, wilayah kerja Jeneponto dipilih sebagai lokasi sosialisasi aturan Perkarantinaan sekaligus sosialisasi SE Satgas PMK Nomor 6 tahun 2022.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekretrasi Daerah Kabupaten Jeneponto ini turut mengundang para unsur Forkopimda Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto dan para pelaku usaha.
Dalam sambutannya Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir mengucapkan terimakasihnya terhadap dukungan pemerintah kabupaten Jeneponto terhadap penanggulangan PMK.
“Saya memohon dukungan dari pak Sekda selalu ketua satgas serta unsur Forkopimda Jeneponto untuk membantu kerja - kerja para petugas kami di lapangan dalam hal pengawasan lalu lintas media pembawa. Kita sama - sama berharap dengan tinggi dan erat nya sinergi antar lembaga ini dapat terus menekan laju penyebaran PMK di Sulsel khususnya Jeneponto," tutur Lutfie