“Jadi, nanti kalau sudah dapat sertifikasi halal-nya, dan UMKM membutuhkan modal untuk pengembangan usaha, silakan menggunakan dana yang telah disiapkan tadi,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Satgas Halal Kemenag Sulsel, Muhammad Nur, menyampaikan apresiasi yang begitu tinggi kepada Bupati Luwu Utara yang begitu peduli dan besar perhatiannya terhadap sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di daerah yang ia pimpin.
“Luwu Utara, khususnya para pelaku UMKM, patut berbangga memiliki seorang Bupati yang begitu peduli terhadap sertifikasih Halal ini,” ucap Muhammad Nur.
Dia menambahkan bahwa tidak semua Bupati melakukan alokasi dana pemerintahan pada sertifikasi halal.
Muhammad Nur menyebutkan manfaat dari sertifikasi halal yaitu memberikan kenyamanan dan kepastian bagi setiap pemeluk umat beragama untuk mengonsumsi makanan halal dan terjamin. Di samping itu, juga bermanfaat untuk menambah nilai jual produk UMKM.
“Melihat Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh produk, terutama produk berbasis pangan, agar memiliki sertifikat halal,” papar Muhammad Nur. (*/fnn)