FAJAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik. Seharusnya, Astract Bona Timoramo Enembe (anak Lukas Enembe) dan Yulce Wenda (istri Lukas Enembe) menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10) kemarin.
“Rabu (5/10) bertempat digedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe / swasta dan Yulce Wenda / ibu rumah tangga,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10).
Ali menyampaikan, kedua pihak keluarga Lukas Enembe itu tidak hadir dari panggilan penyidik KPK tanpa adanya keterangan yang jelas. Mereka tidak mengonfirmasi ketidakhadiran kepada tim penyidik KPK.
“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik,” ucap Ali.
Oleh karena itu, KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah akan melakukan penjadwalan ulang terhadap anak dan istri Lukas Enembe tersebut.
“Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebit tentu ada sanksi hukumnya,” tegas Ali.
Dalam perkara ini, KPK diduga telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe.