Fajar.co.id, Makassar -- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) diseminasikan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Terkait Apostille di Hotel The Rinra Makassar, Rabu Malam(5/10).
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Apostille adalah pengesahan dokumen oleh lembaga resmi negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri hingga akhirnya dapat diakui oleh negara tertentu.
"Sebagaimana diketahui bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait Apostille di Wilayah, sebagai sarana penyebaran informasi layanan AHU, juga menjadi sarana diskusi, sosialisasi dan inventarisasi terkait apostille. Kegiatan yang akan digelar selama 2 (dua) hari ini diharapkan menjadi momentum untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam penyederhaaan rantai birokrasi terutama terkait apostille," ungkap Liberti.
Lebih lanjut, Liberti mengatakan bahwa Layanan Apostille sebagai langkah penyederhanaan organisasi. "Untuk itu, Kemenkumham telah melakukan penyederhanaan terhadap regulasi sehingga layanan publik yang diberikan kepada masyarakat tidak ribet lagi untuk mematuhi berbagai regulasi hinga mencapai tujuan layannya," kata Kakanwil.
"Kepada peserta kegiatan hari ini khususnya mahasiswa perlu kami sampaikan bahwa apostille ini sangat urgen jika ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri, sebab salah satu syarat yang kerap diminta ketika melamar beasiswa ke luar negeri adalah apostille atau legaisasi dokumen," lanjut Liberti.