Kemudian pada ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perancang katakan ranperda ini telah sesuai dengan Pasal 19 UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam pasal 19 tersebut, perancang katakan, pada pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dalam peratutan daerah.
Kemudian pada ranpeda ketiga tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan PermukimanKumuh.
Turut hadir dalam rapat ini Jajaran DPRD Enrekang, Jajaran Pemda Enrekang, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/fnn)