"Namun jika ada kesalahan dari pihak pengelola, panitia, hingga perangkat pertandingan mestinya menggunakan jalur hukum yang telah disiapkan," ujar Praktisi Hukum asal Wajo itu.
Namun terlepas dari kesalahan tersebut. Adyatma menuturkan pihak aparat penegak hukum semestinya tidak melakukan penembankan gas air mata. Karena pihak aparat mesti bisa menghitung potensi bahaya yang lebih besar jika terjadi penumpukan gas dalam stadion dengan ribuan manusia akibatnya akan tidak terkontrol dan terbukti kasus yang telah terjadi tersebut.
"Aparat salah dan tidak cermat dalam menjalankan SOP penanganan jika terjadi kerusuhan dalam stadion," lanjut Adyatma.
Selain itu, kata dia. Pihak panitia juga mesti koordinsi dengan aparat dengan memperhitungkan kemungkinan terburuk terjadi apakah memungkinkan standar keamaan stadion sudah bisa menanggulangi.
"Karena kalau kita lihat di stadion-stadion luar negeri mereka sebelumnya melakukan berbagai uji atas stadion. melakukan pengujian bagaimana jika terjadi kebakaran atau penumpukan asap dalam stadion," tambahnya.
Selain itu, lanjut Adyatma. Berapa lama pihak suporter dapat keluar menyelamatkan diri sehingga pengujian tersebut wajib dilakukan guna mengetahui kemampuan penanganan masalah.
"Sehingga panitia dan aparat semestinya melakukan koordinasi untuk mengetahui hal tersebut dan menghindari terulangnya peristiwa yang terjadi dikanjuruan malang," pungkasnya.(Muhsin/fajar)