Haris Jadi Tersangka Gara-gara Cetak Tiket 41.060 Lembar, Dirut LIB karena Maladministrasi

  • Bagikan
Detik-detik terjadinya Tragedi memilukan di Kanjuruhan, Malang.

Dari sesi press conference tadi malam, beberapa pertanyaan seputar tragedi kanjuruhan yang selama ini mencuat akhirnya terjawab. Salah satunya pertanyaan terkait siapa yang memberi perintah menembakkan gas air mata. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bila salah satu pemberi perintahnya berinisial H. Diketahui bila yang dimaksudkan dia adalah AKP Has Darman, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim.

AKP Has Darman sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari tragedi kanjuruhan. Selain dia, ada lima orang lainnya (selengkapnya baca grafis). Selain Has, ada Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

“Untuk Brimob dan Kasat Samaptha, sama-sama memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” kata Listyo.

Penembakan gas air mata yang dilakukan Sabtu malam (1/10) itu juga membuat Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto menjadi tersangka. Dia disebut-sebut tahu soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah dan melarang petugas di lapangan. Kabar tentang tertutupnya pintu tribun juga dijawab Kapolri. Dia menyebut bila pintu tribun nomor 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 hanya terbuka sebagian.

“Lebarnya sekitar 1,5 meter,” kata dia. Hasil penyelidikan Mabes Polri juga menyebut bila saat penonton hendak keluar, personel steward tidak berada di tempat. Itu melanggar pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021. Temuan itu lah yang membuat Kepala Security Official Arema FC Suko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka.

  • Bagikan