Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa. Serta pasal 103 ayat 1 juncto 52 UndangUndang (UU) RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Ancaman hukuman minimalnya satu tahun penjara. Sementara ancaman maksimalnya lima tahun penjara.
Di tempat lain, Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut bila investigasi pihaknya kini sedang berkonsentrasi pada rancangan keamanan. Seperti keterlibatan bantuan pasukan dari Brimob dan beberapa BKO dari beberapa Polres. Termasuk BKO dari TNI dan yang lainnya. Selanjutnya, apakah ada persiapan perencanaan keamanan yang sudah dilakukan. “Yang lebih mendasar lagi apakah penyelenggaraan (pertandingannya) mengetahui aturan dari FIFA?” kata dia.
Anggota Wantimpres Ikut Pelototi Tribun 13
Sementara itu, kemarin pagi (6/10) anggota dewan pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo. Bersama Bupati Malang H M. Sanusi, dia meninjau pintu tribun 13 dan 12. Mantan Gubernur Jatim itu juga melihat tangga yang menjadi lokasi maut meninggalnya suporter Arema.
“Prinsipnya, ada masalah seperti ini, kami ingin lihat di lapangan seperti apa. Kasus ini besar dan jadi sorotan internasional. Rasa duka menjadi prioritas pertama, baru setelah itu kami cari informasi yang lain,” kata Soekarwo kepada wartawan usai inspeksi.
Dia menegaskan, Wantimpres memang bertugas memberi masukan kepada Presiden RI. Sehingga, inspeksi dan pengumpulan data seperti itu cukup krusial. “Diminta atau tidak diminta, dewan pertimbangan Presiden harus memberi masukan pada Presiden. Salah satu yang kami kerjakan adalah data primer Di lapangan seperti apa, itu tugas kami. Materi kami beda dengan lembaga lain. Yang kami ajukan tidak boleh dipublikasikan,” kata Soekarwo.