FAJAR.CO.ID -- Penetapan tersangka tragedi kanjuruhan sudah sesuai dengan prediksi sebelumnya. Seperti penetapan tersangka pada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Akhmad sebagai pemimpin PT LIB disebut melakukan tindakan maladministrasi.
Mereka diketahui tidak melakukan verifikasi ulang terhadap kelayakan terhadap Stadion Kanjuruhan.
“Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020. Saat itu ada beberapa catatan, khususnya terkait keselamatan (penonton),” terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tadi malam. Selain verifikasi ulang tidak dilakukan, beberapa catatan dari tahun 2020 juga tidak diperbaiki. Dari pendalaman Jawa Pos Radar Malang, PT LIB sebenarnya juga punya tanggung jawab terhadap usulan perubahan jam kick-off.
Sebab dari dokumentasi berita koran ini, diketahui bila usulan perubahan jam kick-off yang disampaikan Polres Malang sudah diteruskan Panpel Singo Edan ke PT LIB. Namun usulan itu tidak mendapat restu. Kepastiannya disampaikan 22 September lalu. Jadilah laga antara Arema FC kontra Persebaya tetap tersaji pada pukul 20.00. Tidak jadi dimajukan pukul 15.30.
Sementara itu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mendapat beberapa tuduhan dari polisi. Yang pertama, tidak membuat panduan pengamanan. Berikutnya, karena mencetak tiket di luar kapasitas Stadion Kanjuruhan. “Daya tampung maksimal di stadion hanya 38 ribu,” kata Listyo. Dari dokumentasi berita koran ini, pada laga Arema FC kontra Persebaya itu ada 41.060 tiket yang dijual. Rinciannya, tiket kategori ekonomi dijual sebanyak 38.980 lembar. Tiket kategori VIP 1.880 lembar, dan tiket VVIP 200 lembar.