Jadi perekrutannya atau penggajiannya mereka itu dengan outsourcing dengan pihak ketiga. Jadi yang masuk dalam pendataan adalah tenaga-tenaga non asn,”terangnya.
Sementara terkait sanggahan pasca pengumuman hasil pendataan tenaga non ASN pada 8 Oktober 2022, sudah ada 14 sanggahan yang masuk di BKPSDMD Parepare per 10 Oktober 2022, dari batas akhir masa sanggah 12 Oktober 2022.
“Sanggahan ini mereka hanya mengunggah SK di aplikasi, dan fisiknya diserahkan ke BKPSDMD,” tandas Adriani. (fajar)