Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kabupaten Bantaeng dan Enrekang

  • Bagikan

Azwar berharap melalui rapat harmonisasi ini diperoleh kebulatan konsep bahwa Ranperda yang diusulkan dapat menjadi sempurna sebelum Biro Hukum mengeluarkan rekomendasi untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kemudian pada sesi berikutnya, hadir Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kab Enrekang Rachmawati Djamil menyampaikan agar pelaksanaan harmonisasi ini, tim perancang dapat memberikan saran dan masukan yang dapat menyempurnakan rancangan yang telah disusun.

Selanjutnya, tim perancang memberikan tanggapan Ranperda Kab Bantaeng. Pertama, Perda tentang Penyelenggaraan Gerakan Literasi di Bantaeng, Ranperda ini dibentuk atas kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Kab Banteng dalam UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Lampiran II sub-urusan pembagian urusan pemerintah Bidang Perpustakaan. Maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan melakukan pembudayaan gemar membaca tingkat daerah di kabupaten yang akan dilaksanakan melalui Kabupaten Literasi di Kab Bantaeng.

Kedua, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda ini adalah amanat UU No 1/2022 Pasal 94 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Atas dasar amanat UU tersebut, maka Pemerintah Kab Bantaeng membentuk Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena Ranperda ini bersifat atribusi, maka konsideran yang terdapat dalam Ranperda ini harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan daerah.

  • Bagikan