Berikutnya, Ranperda ketiga Pengelolaan Irigasi, Tim perancang menjelaskan di dalam konsideran menimbang bahwa sumber daya air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia terutama pada sektor pertanian. Oleh karena itu, irigasi sebagai salah satu sarana pendistribusian air sangat menentukan keberhasilan pembangunan.
Sementara itu tanggapan terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kab Enrekang, dijelaskan Ranperda ini dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Kab Enrekang. Dalam hal penyusunan peraturan daerah perlu memperhatikan peraturan terkait pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/2020 tentang Pedokan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hadir dalam rapat harmonisasi Kab Bantaeng Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng Muhammad Haris, Kepala Dinas Perpustakaan Kearsipan Bantaeng Andi Akil, dan Jajaran Pemerintah Daerah Kab Bantaeng. Sementara dalam rapat harmonisasi Kab Enrekang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Enrekang Dirhamzah, Kepala Bidang Pelaksanaan Urusan Akuntansi dan Pelaporan Enrekang Rahmat, dan Jajaran Pemerintah Daerah Kab Enrekang. Seluruh jajaran perancang dan analis hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel juga hadir dalam kedua Ranperda tersebut. (*/fnn)