Fajar.co.id, Makassar -- Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan harmonisasi maraton tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Bantaeng dan satu Ranperda Kab. Enrekang di aula Kanwil, Selasa (11/10/2022).
Ranperda dimaksud di antaranya, dari Banteng terkait Penyelenggaraan Gerakan Literasi, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pengelolaan Irigasi. Sementara dari Enrekang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perancang Madya Kanwil Sulsel Baharuddin mengatakan, pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kanwil diberikan kewenangan untuk harmonisasi dua jenis produk hukum daerah yaitu, rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada),” katanya.
Lanjut, Baharuddin mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 124 kali ranperda dan 10 kali rapat konsultasi Ranperda.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kab. Bantaeng Muh Azwar mengungkapkan, secara historis, jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Bantaeng telah melakukan harmonisasi dahulu dengan Pemprov Sulsel melalui Biro Hukum dan HAM. Hasil harmonisasi itu mewajibkan jajarannya untuk melakukan harmonisasi lagi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenkumham yang intinya pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranpeda harus dikoordinasi melalui kementerian/lembaga yang terkait, yang secara mutandis dan mutadis berlaku untuk ranperda dan ranperkada Kab/Kota.