Keterangan yang dihasilkan hanya sampai pada derajat 'testimoni de auditu' dan bukan kesaksian yang memberikan keyakinan.
Semestinya kawan sekampus Jokowi lebih memiliki bobot untuk memberikan keterangan yang menyaksikan Jokowi benar-benar mahasiswa dan alumni UGM.
Ditinjau dari aspek materi pernyataan, hanyalah penyampaian informasi yang tanpa didampingi atau disertai bukti-bukti. Sehingga, menjadi sulit bagi publik untuk meyakini kebenarannya.
Sekali lagi, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membingungkan.
"Kalau ingin membantu kepastian ijazah palsu Jokowi, kami sarankan siapapun agar terlibat menjadi pihak berperkara dan menyampaikan keterangan dan bukti-buktinya di pengadilan," kata kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin SH. (bs-sam/fajar)