FAJAR.CO.ID, PALOPO - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, bersama Regident Satlantas Polres Palopo dan Jasa Raharja Palopo, melakukan sosialisasi rencana penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di kantor-kantor kecamatan yang ada di Kota Palopo.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui perihal pelaksanaan kebijakan tersebut. "Kita mulai hari ini di Kantor Kecamatan Bara. Selanjutnya, akan kita laksanakan di kantor kecamatan lainnya," ungkap Chandrawali.
Chandrawali menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Tim Pembina Samsat se Sulawesi Selatan dengan Korlantas Polri, beberapa waktu lalu di Makassar.
"Jajaran Samsat diharapkan untuk mensosialisasikan hal ini secara massif. Mengingat, meski aturannya sudah lama. Tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut," katanya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama lima tahun berturut-turut dan masa berlaku STNK-nya mati selama dua tahun akan dihapuskan dari data registrasi kendaraan.
Selain menyosialisasikan perihal penghapusan data kendaraan. Menurut Chandrawali, pihaknya juga menyampaikan sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pajak kendaraan yang saat ini sedang diberlakukan. Seperti, penghapusan Bea Balik Nama (BBN) II, penghapusan denda pajak untuk angkutan umum orang atas nama pribadi, serta penghapusan pajak progresif bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan umum orang atas nama pribadi.