BPIP RI Sambangi Kanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menerima kunjungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI). Kunjungan ini dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi rekomendasi hasil kajian terkait peraturan daerah (Perda).

Tim BPIP RI dipimpin Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Nur Ichwan, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, dan fungsional perancang peraturan perundang undangan di ruang rapat Kanwil, Rabu (12/10/2022).

Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP Johan Johor Mulyadi mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini kerap terjadi kasus intoleransi, radikal, dan separatisme di Indonesia akibat absennya pengajaran Pancasila selama kurang lebih 20 tahun. Johan khawatir jika hal ini dibiarkan, maka masyarakat yang terpengaruh kasus negatif akan mengganti ideologi pancasila dengan yang lain.

Johan mencontohkan, Perda Enrekang No 5/2021 tentang Baca Tulis Al Quran justru mengedepankan ancaman dan hukuman bagi masyarakat yang tidak mampu membaca dan menulis Al Quran. Keberadaan perda ini justru mengebiri hak konstitusional warga seperti warga yang tidak bisa mencalonkan diri menjadi pejabat publik, guru/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa naik pangkat, dan para pelajar yang tidak bisa lulus sekolah hanya karena tidak bisa membaca dan menulis Al Quran.

Johan menambahkan di sisi lain, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Enrekang tidak menyediakan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran Al Quran guna kemudahan pembelajaran Al Quran bagi masyarakat Enrekang seperti menyediakan anggaran untuk guru mengaji dan membuka kelas mengaji baik di mushola maupun di masjid di Enrekang.

  • Bagikan